KEPUTUSAN
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 085/ KMA/SK/V/2011 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYEI,ESAIAN GUGATAN ATAS PUTUSAN KOMISI INFORMASI PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN/ATAU PENGADILAN NEGERI